Kementerian ATR/BPN Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah Lewat Langkah Hukum Terukur

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah Lewat Langkah Hukum Terukur

Langkah konkret berantas mafia tanah.--

LINGGAUPOS.CO.ID - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik mafia tanah di Indonesia. 

Melalui berbagai langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur, kementerian berupaya memberikan kepastian hukum serta memastikan hak masyarakat atas tanah terlindungi dengan baik.

Dalam upaya tersebut, Kementerian ATR/BPN mengerahkan berbagai strategi yang melibatkan penguatan sistem, penindakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat. 

“Pemberantasan mafia tanah merupakan prioritas kami demi menghadirkan pelayanan pertanahan yang bersih dan transparan,” demikian pernyataan resmi kementerian.

BACA JUGA:Kementerian ATRBPN Buka Donasi, Peduli Banjir dan Longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat

Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah yang bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah. 

Satgas ini bertugas mengidentifikasi, menelusuri, dan menangani kasus-kasus yang diduga melibatkan jaringan mafia tanah.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong digitalisasi layanan pertanahan seperti Sentuh Tanahku dan layanan elektronik lainnya, guna meminimalkan celah manipulasi dokumen serta menghindari praktik percaloan.

Upaya lainnya mencakup validasi data pertanahan secara ketat, sinkronisasi data dengan instansi terkait, penyuluhan kepada masyarakat, serta percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memastikan seluruh bidang tanah tercatat dengan jelas dan sah.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan CORPU Berdampak dari LAN RI

Kementerian menegaskan bahwa penindakan hukum dilakukan tidak hanya kepada masyarakat yang terlibat, tetapi juga kepada oknum internal yang terbukti melakukan pelanggaran. 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan tanah masyarakat,” tegas pihak kementerian.

Melalui berbagai langkah tersebut, Kementerian ATR/BPN berharap upaya pemberantasan mafia tanah dapat berjalan lebih efektif sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pertanahan.

Untuk mengetahui langkah-langkah lengkap yang ditempuh Kementerian ATR/BPN, masyarakat dapat melihat infografis resmi yang telah disediakan.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait