8 Kewenangan Plt Berdasarkan Surat Edaran BKN

8 Kewenangan Plt Berdasarkan Surat Edaran BKN

Berikut 8 kewenangan Plt dikutip dari Surat Edaran nomor 1 /SE/I2021 --

Sama halnya dengan Heru Julius Pratama Kabag Prokopim Setda Kabupaten Mura merupakan Pejabat Administrator dapat ditunjuk sebagai Plt Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

“Secara aturan tidak masalah, dan telah sesuai dengan regulasi serta aturan yang ada.Tidak ada aturan yang dilanggar dalam penunjukan (2 Plt) tersebut,” tegas David kepada wartawan. 

Diterangkan David, dalam surat edaran BKN nomor 1/SE/1/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian pada point 13 huruf C dijelaskan.

BACA JUGA:Layaknya Pindahan Rumah, Pemuda Lubuk Linggau Kuras Isi Rumah Pensiunan Guru

Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas jabatan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jawaban pengawas.

Nah untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas dan Kepala Badan pada 2 OPD yakni BPPRD dan DPMPTSP Mura, Bupati Hj Ratna Machmud melalui BKPSDM menunjuk Yulita Anggraeni sebagai Plt Kepala BPPRD, dan Heru Julius Pratama sebagai Plt kepala DPMPTSP Mura.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: