8 Kewenangan Plt Berdasarkan Surat Edaran BKN
Berikut 8 kewenangan Plt dikutip dari Surat Edaran nomor 1 /SE/I2021 --
7. Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi
8. Memberikan izin belajar
9. Mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.
Selain 9 tugas tersebut, dalam Surat Edaran nomor 1 /SE/I2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian Dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian juga diatur beberapa kewenangan Plt dan Plh.
BACA JUGA:2 Cara Cek Nama Penerima Bansos BPNT Rp600 Ribu Cair November 2025
Yakni Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
Lalu Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Sebaliknya Plh dan Plt memiliki kewenangan mengambil keputusan dan atau tindakan selain keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
Penunjukan Plt Kepala DPMPTSP dan BPPRD Musi Rawas Sesuai Surat Edaran BKN
BACA JUGA:Turnamen Bola Voly SMK PGRI Lubuk Linggau Cup 2025 Sukses, ini Daftar Pemenangnya
Diketahui sebelumnya, penunjukan 2 Pelaksana Tugas (Plt) kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas disaptrikan sudah sesuai prosedur,
Adapun 2 Plt Kepala OPD tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas.
Penegasan ini disampaikan Kepala BKPSDM Musi Rawas David Pulung didampingi Sekretaris BKPSDM Dicky Zulkarnaen, Jumat, 7 November 2025.
Menurut David, penunjukan 2 Plt Kepala OPD tersebut sudah berpedoman dengan Surat Edaran BKN Nomor : 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
BACA JUGA:Pemuda 24 Tahun di Musi Rawas Utara Diduga Edarkan Sabu, Terancam Dipenjara 20 Tahun
Berdasarkan surat edaran BKN, Yulita Anggraini saat ini menjabat definitif Pejabat Fungsional Ahli Madya sebagai Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya pada BKPSDM Musi Rawas (Setara Pejabat Administrator) layak ditunjuk sebagai Plt Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: