Daftar Daerah yang Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oktober 2025, Buruan Cek
Pemutihan pajak kendaraan bermotor Oktober 2025.--
Kalimantan Utara menghapus denda dan tunggakan hingga 31 Desember 2025. Sehingga warga hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP.
BACA JUGA:Kelvin Baleklah Nak, 2 Bulan Tak Bertemu, Ayahnya Sudah Ridho
6. Sulawesi Tenggara
Adapun di Sulawesi Tenggara dilakukan pembebasan khusus tunggakan dan denda PKB 2024 untuk pelajar dan mahasiswa hingga April 2026.
7. Kalimantan Selatan
Daerah Kalimantan Selatan menerapkan diskon 25 persen PKB kendaraan pribadi dan 34,17 persen BBNKB hingga 31 Desember 2025.
BACA JUGA:Tunggu Pembeli, Warga Megang Sakti Diringkus Tim Tindak Satres Narkoba Polres Musi Rawas
Mereka juga menerapkan pembebasan tunggakan dan denda dengan syarat cukup bayar pajak tahun berjalan.
8. Sulawesi Selatan
Sulawesi Selatan memberikan diskon PKB 9,5 persen, bebas denda, dan potongan tunggakan hingga 50 persen untuk kendaraan dari luar provinsi hingga akhir tahun ini.
9. Papua Barat
BACA JUGA:Belum Seminggu Menjabat, Nama Kapolsek Muara Beliti Sudah Dicatut, Kalau Dihubungi Jangan Percaya
Pemprov Papua Barat memberikan bebas denda PKB dan pajak progresif hingga 20 Desember 2025.
Diskon 5 persen untuk wajib pajak taat, diskon 50 persen PKB Kendaraan mutasi masuk, gratis BBNKB kendaraan bekas, serta diskon 25-40 persen untuk tunggakan PKB 4-5 tahun.
10. Riau
Badan Pendapatan Daerah Riau menghadirkan program pemutihan yang cukup luas, meliputi penghapusan denda dan tunggakan pajak lama, serta diskon khusus bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk.
BACA JUGA:4 Bansos Cair Oktober 2025, Begini Cara Tahu Penerimanya
Tak hanya itu, wajib pajak yang taat dan rutin melakukan pembayaran tepat waktu juga akan memperoleh potongan tambahan sebagai bentuk apresiasi. Kebijakan ini bertujuan membangun budaya tertib administrasi sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya kontribusi pajak daerah.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
