Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Upah Mulai Juni 2025, Ini Besaran dan Syaratnya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025--
Berikut detail mengenai BSU 2025:
• Jumlah bantuan BSU adalah sebesar: Rp150.000 setiap bulan
• Durasi Pemberian: Dua bulan, dengan total bantuan sebesar Rp300.000
• Waktu Pencairan: Dimulai pada 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga bulan Juli 2025.
BACA JUGA:Cobain Hidangan Laut Resep Cumi Bakar Bumbu Jimbaran dan Sambal Dabu-Dabu
• Metode Penyaluran: Akan ditransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BSU 2025
• Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
• Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025
• Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
• Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan UMP/UMK di wilayah masing-masing.
• Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
• Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM.
BACA JUGA:Penyembelihan Dam di Indonesia Dinilai Sah dan Sesuai dengan Syariat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
