Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Upah Mulai Juni 2025, Ini Besaran dan Syaratnya

Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat Bantuan Subsidi Upah Mulai Juni 2025, Ini Besaran dan Syaratnya

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025--

Berikut detail mengenai BSU 2025:

• Jumlah bantuan BSU adalah sebesar: Rp150.000 setiap bulan

• Durasi Pemberian: Dua bulan, dengan total bantuan sebesar Rp300.000

• Waktu Pencairan: Dimulai pada 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga bulan Juli 2025.

BACA JUGA:Cobain Hidangan Laut Resep Cumi Bakar Bumbu Jimbaran dan Sambal Dabu-Dabu

• Metode Penyaluran: Akan ditransfer langsung ke rekening penerima yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Penerima BSU 2025

• Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

• Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025

BACA JUGA:Jelang Libur Panjang, BRI Pastikan Keandalan Layanan Lewat 1,19 Juta AgenBRILink, 742 Ribu Jaringan E-Channel

• Masih aktif bekerja dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.

• Memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan UMP/UMK di wilayah masing-masing.

• Bukan anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

• Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM.

BACA JUGA:Penyembelihan Dam di Indonesia Dinilai Sah dan Sesuai dengan Syariat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: