UMP 2023 Naik, Sudah Disahkan Menaker
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. -Dokumen-Disway.id
”Hitung ulang dilakukan karena ada pedoman baru yang menjadi dasar pengupahan UMP maupun UMK. Kita segera akan menindaklanjutinya lewat rapat dewan pengupahan,” tandas Koimudin.
BACA JUGA:Piala Dunia 2022, Kapolres Linggau Jagokan Belanda, Ini Alasannya
Dia menambahkan, akan ada perubahan dalam penghitungan UMP maupun UMK. Diharapkan formulasi inidapat membantu para pekerja dan tidak memberatkan pengusaha.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
