Faktor Ekonomi Membuat Warga Lubuk Linggau ini 17 Kali Masuk Penjara: Buat Makan Pak
Radiansyah alias Can Burgo saat ditanya Kapolres Lubuk Linggau--
BACA JUGA:Sembunyi di Kebun dan Seberangi Sungai, Tersangka Pembunuhan Sepupu di BTS Ulu Musi Rawas Ditangkap
Kapolres menjelaskan, modus dan motif pelaku dalam kasus Curas, mereka dalam melancarkan aksinya dengan merampas dan memanfaatkan kelengahan korban.
Sedangkan untuk kasus Curat, para pelaku membongkar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.
“Kasus Curanmor modusnya menggunakan kunci T dan memanfaatkan kesempatan saat kendaraan diparkir tanpa pengawasan,” terang Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Roby Sugara dan Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar bersama sejumlah perwira.
Ditegaskan Kapolres, dari hasil penyidikan, dari 24 tersangka yang diamankan ada 4 orang merupakan Residivis.
Keempat orang tersebut Radiansyah alias Can Burgo, Jerling Robi Eka residivis 3 kali kasus Curanmor.
BACA JUGA:1 Hp Korban Perampokan Toko Kerupuk di Palembang Ditemukan di Café, Pelaku Bertubuh Gempal
Lalu Aji Kenang Suharto residivis 4 kali kasus Curas dan Yudi Harsal Sambari residivis 2 kali kasus Curat.
Sementara itu dari hasil penyidikan juga terungkap ada 4 orang tersangka yang berulang kali melakukan kejahatan.
Yakni Aji Kenang Suharto terlibat 8 kasus Curas, Rendi Jara Batu Bara alias Deni terlibat 1 kasus Curat dan 3 Curanmor, Jerling Robi Eka terlibat 2 kasus Curat serta Yudi Harsal Sambari terlibat 2 kasus Curat.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
