Mengaku Korban Begal, Warga Lubuk Linggau Diringkus Tim Landak Musi Rawas

Mengaku Korban Begal, Warga Lubuk Linggau Diringkus Tim Landak Musi Rawas

Tersangka laporan palsu Redoh Hadi Saputra --

BACA JUGA:Saat di Depan Warung, Warga Rawas Ilir Muratara Dibacok

Tersangka ditambahkan diancam melanggar pasal Pasal 242 K.U.H.Pidana dan Pasal 220 K.U.H.Pidana tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait