Mengaku Korban Begal, Warga Lubuk Linggau Diringkus Tim Landak Musi Rawas
Tersangka laporan palsu Redoh Hadi Saputra --
BACA JUGA:Saat di Depan Warung, Warga Rawas Ilir Muratara Dibacok
Tersangka ditambahkan diancam melanggar pasal Pasal 242 K.U.H.Pidana dan Pasal 220 K.U.H.Pidana tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
