Warga Muratara Ditangkap di Kampung Baru Lubuk Linggau, Polisi Sita Puluhan Pil
Tersangka R Yayan Eriansyah --
LINGGAUPOS.CO.ID – Petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau menangkap seorang warga Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) di Kampung Baru.
Tersangka yang ditangkap R Yayan Eriansyah (43). Darinya polisi mengamankan barang bukti 54 butir ekstasi.
Penangkapan dilakukan petugas Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau, Senin 21 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kampung Baru Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatres Narkoba AKP Najamudin menjelaskan didapatkan informasi ada pengedar ekstasi dari Muratara masuk Lubuk Linggau.
BACA JUGA:3 Rumah Ludes Terbakar Siang Bolong di Rawas Ulu Muratara, Salurkan Bantuan Anda
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka melintasi di Kampung Baru mengendarai mobil Suzuki Pick Up B 9689 PAK.
Kemudian dilakukan penyergapan terhadap tersangka. Namun melihat ada petugas, tersangka membuang bungkusan di jalan.
Hanya saja polisi mengetahui, sehingga bungkusan yang dibuang langsung diperiksa. Ternyata di dalam bungkusan itu, ada 54 butir ekstasi.
“Rinciannya, 50 butir tablet warna putih berbentuk bulat dan 4 butir tablet warna biru bentuk kepala kartun,” jelas Kasat Resnarkoba.
BACA JUGA:Ini Penyebab Kebakaran Rumah Jaksa di Lubuk Linggau, Kerugian Capai Rp50 Juta
Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka ditambahkan Kasat Resnarkoba diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
