Aksi Pencurian Kambing di Terawas Musi Rawas Terekam CCTV, Pelaku Bawa Parang dan Mobil Calya
Kedua pelaku pencurian kambing (tengah) saat diamankan di Polsek STL Ulu Terawas--
BACA JUGA:Insiden Pembacokan di Bengawan Solo Lubuk Linggau, Dendam Lama Dipicu Ditabrak Sepeda Motor
“Mereka mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek STL Ulu Terawas,” jelas Kapolsek, sambil menambahkan 2 tersangka lainnya buron, yakni LH (35) dan DD (29).
Dalam kasus ini, juga diamankan barang bukti, rekaman CCTV kejadian, mobil Calya putih dengan nomor polisi F 1674 UY, 4 ekor kambing, celana training abu-abu merk Li-Ning dan 2 bilah senjata tajam.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua pelaku lainnya dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih luas.
Kapolres Musi Rawas menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mendukung Ops Sikat Musi I 2025 guna menekan angka kriminalitas, khususnya di wilayah hukum Polres Musi Rawas.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
