Bisnis Terlarang, Warga Purwodadi Musi Rawas Terancam Didenda Rp5 Juta

Bisnis Terlarang, Warga Purwodadi Musi Rawas Terancam Didenda Rp5 Juta

Polisi gerebek penjual tuak di Purwodadi Musi Rawas--

BACA JUGA:Lapo Tuak di Tugumulyo Mura Digrebek, Cafe di Terawas Tutup

“Yang bersangkutan (NG), terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp5.000.000,” terang Kapolsek. 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait