Bisnis Terlarang, Warga Purwodadi Musi Rawas Terancam Didenda Rp5 Juta
Polisi gerebek penjual tuak di Purwodadi Musi Rawas--
BACA JUGA:Lapo Tuak di Tugumulyo Mura Digrebek, Cafe di Terawas Tutup
“Yang bersangkutan (NG), terancam pidana maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp5.000.000,” terang Kapolsek.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
