Khalid Basalamah Jadi Korban Pemerasan Oknum dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Ustaz Khalid Basalamah --(Instagram Khalid Basalamah official)
LINGGAUPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan pemerasan terhadap penceramah Ustaz Khalid Basalamah, dalam skandal kasus Korupsi kuota haji 2024.
Yakni, temuan KPK mengenai adanya biaya percepatan haji khusus yang langsung berangkat di tahun yang sama saat mendaftar rata-rata sebesar 2.400 hingga 7.000 Dolar Amerika Serikat (USD), atau dalam rupiah mencapai Rp39,7 juta hingga Rp115,9 juta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut ada skandal pemerasan oleh oknum Kemenag kepada Khalid Basalamah untuk percepatan haji khusus 2024.
"Oknum dari Kemenag ini kemudian menyampaikan, 'Ya, ini juga berangkat di tahun ini, tapi harus ada uang percepatan.' Nah, diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu, 2.400 per kuota, 2.400 USD, seperti itu," ungkap Asep.
BACA JUGA:Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Kerugian Dugaan Korupsi Haji 2024 Tembus Rp1 Triliun
"Kan range-nya macam-macam, ada yang 2.400 sampai dengan 7.000 USD per kuota," Asep menjelaskan.
Asep mengatakan, mulanya Khalid mengumpulkan uang tersebut dari sekitar 122 calon jemaah untuk diserahkan kepada oknum Kemenag tersebut.
Khalid dipaksa menyetorkan sejumlah uang setelah oknum tersebut menjanjikan jemaahnya bisa langsung berangkat haji khusus kendati baru mendaftarkan diri.
“Jadi itu (uang yang diserahkan Khalid ke KPK) sebetulnya bukan suap. Karena inisiatifnya dari si oknum (Kemenag) itu. ‘Kamu kalau mau berangkat tahun ini, bayar dong uang percepatannya’. Itu sudah memeras,” tegas Asep.
BACA JUGA:Ini Pesan Terakhir Jemaah Haji Lubuk Linggau Yang Meninggal di Madinah
Asep juga menjelaskan, sejumlah uang yang sempat dikumpulkan Khalid kini telah dikembalikan ke pihak berwenang.
“Kemudian dikembalikanlah uang itu, yang tadi sudah diserahkan sebagai uang percepatan itu (haji khusus), diserahkanlah kembali ke Ustaz Khalid Basalamah,” tuturnya.
Asep mengatakan, uang itulah yang kemudian kini disita KPK dari Khalid Basalamah sebagai barang bukti dalam perkara pembagian kuota haji 2024.
“Uang itulah yang kemudian dalam proses penyidikan, penyidik sita dari Ustaz Khalid Basalamah sebagai bukti bahwa memang di dalam pembagian kuota ini ada sejumlah uang yang diminta oleh oknum dari Kemenag,” ia menjelaskan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
