Ridwan Mukti dan 4 Tersangka Segera Disidangkan, Berkas Dilimpahkan ke Penuntut Kejari Musi Rawas
Para tersangka kasus korupsi di Musi Rawas saat pelimpahana berkas tahap 2--
Lahan negara ±5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. Bahtiar bersama tersangka lainnya ini telah memanipulasi beberapa dokumen SPH. Masing-masing punya peran dalam kasus ini.
Ridwan Mukti sebagai Bupati Mura masa itu memberikan persetujuan tanah seluas itu jadi lahan perkebunan sawit yang dikelola PT DAM.
Tersangka Bahtiar, sebagai Kades Mulyo Harjo saat itu, merupakan Ketua Tim Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) di lahan yang ternyata milik negara.
Lahan masuk wilayah kecamatan BTS Ulu Musi Rawas itu seluas 5.974,90 hektar diganti rugi Tim GRTT seolah milik masyarakat.
Lahan milik negara itu masuk kawasan hutan produksi dan lahan milik transmigrasi. Tanah negara seluas 5.974,90 hektar itu akhirnya menjadi lahan milik PT Dapo Agro Makmur (DAM), sehingga totalnya mencapai 10.200 hektar dan dikelola untuk perkebunan kelapa sawit. Karir Bahtiar moncer, dia bahkan terpilih menjadi wakil rakyat di Musi Rawas.
Sementara dua oknum pejabat yaitu Saiful Ibna dan Dr H Amrullah memuluskan upaya penguasaan lahan milik negara itu. Tindakan keempat orang itu menguntungkan tersangka Efendi Suryono sebagai Direktur PT DAM 2010.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
