Riyando Kihaga pun membeli sabu kepada Mira. “Dek aku nak beli sabu,” kata terdakwa sambil memberikan uang sebesar Rp200 ribu.
Kemudian Mira Susanti mengambil uang tersebut dan memberikan 2 paket sabu kepada terdakwa. Setelah menerima sabu, terdakwa langsung mengonsumsi sabu.
Namun tiba-tiba, Satres Narkoba Polres Muratara datang menggerebek dengan mendobrak pintu belakang rumah Mira. Kemudian melakukan penggeledahan.
BACA JUGA:2 Pelaku Pengolahan Emas Ilegal di Musi Rawas Diancam Denda Rp100 Miliar
Dari terdakwa Riyando Kihaga ditemukan 2 bungkus sabu dengan berat brutto 0,43 gram. Kemudian terdakwa Riyando Kihaga dan Mira Susanti langsung dibawa ke Polres Muratara untuk proses hukum.
Mira Beli Sabu dan Ekstasi
Sementara itu, Mira Susanti dalam dakwaan dijelaskan Senin 11 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 WIB, ia menelepon Hen (DPO) untuk membeli narkotika sabu dan ekstasi.
Transaksi kemudian dilakukan di Singkut, Sarolangun, Jambi. Saat itu Mira membeli 10 gram sabu dan 1 butir ekstasi senilai Rp6.350.000.
BACA JUGA:Soal Laporan Pengrusakan Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Musi Rawas, Ini Kata Polisi
Setelah itu ia pulang ke rumah dan mengemas sabu tersebut menjadi 20 paket. Ketika sedang mengemas datanglah Riyando Kihaga membeli.
Namun saat Riyando Kihaga sedang mengonsumsi sabu, datang petugas melakukan penggerebekan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI