Libur Lebaran Idul Fitri 2026, Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Tidak Disanksi

Libur Lebaran Idul Fitri 2026, Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Tidak Disanksi

Kasat Lantas Polres Musi Rawas AKP Muriyanto--

LINGGAUPOS.CO.ID - Pajak kendaraan yang jatuh tempo saat libur Hari Raya Idul Fitri 2026 tidak akan dikenakan sanksi administrasi jika dibayar setelah lebaran.

Diketahui berdasarkan kalender nasional, libur lebaran Idul Fitri 2026 dimulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Dalam rentang waktu libur Idul Fitri 2026 tersebut, Pajak kendaraan yang jatuh tempo tidak akan dikenakan sanksi administrasi.

Namun pembayarannya wajib dilakukan pada hari pertama kerja usai libur lebaran Idul Fitri 2026.

BACA JUGA:Tertipu Map, Banyak Pengendara Nyasar ke Dam 2 Watervang Lubuk Linggau

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitia Prananta, melalui Kasat Lantas AKP Muriyanto mengatakan, wajib pajak yang masa jatuh temponya terjadi selama libur lebaran diberikan toleransi pembayaran tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan pada hari kerja pertama setelah libur lebaran.

Namun jika pembayaran dilakukan setelah hari pertama kerja, maka denda akan mulai dihitung.

Dengan kebijakan ini, menurut Kasat, masyarakat diharapkan dapat menikmati libur Lebaran tanpa khawatir tentang sanksi administrasi pajak kendaraan.

BACA JUGA:Pemudik Bisa Lintasi 2 Rute Lubuk Linggau, Setelah Jalur Jambi Palembang Ditutup

Tips Pembayaran Pajak Kendaraan

- Bayar pajak kendaraan sebelum libur Lebaran untuk menghindari sanksi administrasi.

- Gunakan layanan online untuk membayar pajak kendaraan selama libur Lebaran.

- Periksa jadwal buka Samsat di daerah Anda sebelum melakukan pembayaran.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait