Keduanya setelah ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejari Lubuk Linggau dan selanjutnya langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Linggau selama 20 hari.
Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau Armein Ramdhani dan Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo dalam pers rilis, menjelaskan kedua tersangka ditahan dalam kasus dugaan korupsi belanja pengadaan Pompa Portabel Karhutla untuk 82 desa se-Kabupaten Muratara, pada tahun anggaran 2024.
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 2 orang sebagai tersangka,” jelasnya dalam pers rilis.
Selain itu, juga dijelaskan dalam kasus ini pihak penyidik telah memeriksa 97 orang saksi.
BACA JUGA:Minggu Depan, Diketahui Hasil Ekspose Dugaan Korupsi APAR di Muratara, Semua Kades Sudah Diperiksa
“Berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil ekspose perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara yang dimaksud, sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Selanjutnya kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 9 Desember 2025 sampai dengan 29 Desember 2025.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI