Kabid Kongkalikong dengan Direktur CV, Jadi Modus Korupsi di DPMD-P3A Musi Rawas Utara

Rabu 10-12-2025,07:49 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Kongkalikong atau pengkondisian belanja, membuat 2 orang harus mendekam di penjara, setelah ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Selasa 9 Desember 2025.

Hal ini terkait dugaan korupsi belanja pengadaan Pompa Portabel Karhutla untuk 82 desa se-Kabupaten Muratara, pada tahun anggaran 2024.

Ada 2 orang yang ditetapkan tersangka, yakni Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi pada DPMD-P3A Muratara inisial S. Kemudian Direktur CV Sugih Jaya Lestari, inisial K, yang berasal dari Pekanbaru, Riau.

Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau Armein Ramdhani dan Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo menjelaskan modusnya dengan mengarahkan pembelian atau mengkondisian pembelian ke satu tempat.

BACA JUGA:Jaksa Tahan Kabid dan Direktur, Dalam Kasus APAR Musi Rawas Utara, Kerugian Negara Capai Rp1,1 M

Yakni bermula adanya proyek pengadaan Pompa Portabel Karhutla untuk 82 desa se-Kabupaten Muratara. 

Kemudian S selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada DPMD-P3A Muratara melakukan pengarahan atau pengkondisian belanja pengadaan Pompa Portabel Karhutla.

Ia mengarahkan Kepala Desa (Kades) untuk membeli pompa portabel tersebut kepada CV Sugih Jaya Lestari. Sementara sebelumnya sudah ada kesepakatan antara S selaku Kabid dengan K selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari. 

Kemudian K menyiapkan surat penawaran 1 paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran ditujukan kepada seluruh Kepala Desa se Muratara dengan harga Rp53.750.000 per desa.

BACA JUGA:Jaksa: Kasus PMI Lubuk Linggau dan APAR Musi Rawas Utara Bakal Ada Tersangka

Selanjutnya masing-masing desa membeli Pompa Portabel Karhutla ke CV Sugih Jaya Lestari seharga Rp53.750.000 per desa.

Selain itu, Kasi Intel dan Kasi Pidsus menjelaskan, kerugian negara yang timbul dari dugaan korupsi ini, sesuai dengan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Muratara dengan kerugian negara Rp1.177.561.855.

Sebelumnya Kejari Lubuk Linggau menahan 2 orang dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Musi Rawas Utara (Muratara).

Dua orang yang ditahan Kejari Lubuk Linggau, Selasa 9 Desember 2025 sore, adalah Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi pada DPMD-P3A Muratara inisial S. Kemudian Direktur CV Sugih Jaya Lestari, inisial K.

BACA JUGA:Kasus APAR Musi Rawas Utara Naik ke Penyidikan, Kasi Pidsus: Minggu Depan Ekspose dengan Auditor

Kategori :