• Masukkan data diri sesuai KTP dan KK
• Login dengan username dan password
• Pilih menu “Usul / Sanggah” untuk menjadi calon penerima bansos
• Isi data pribadi dan data tempat tinggal sesuai KTP / KK
• Unggah dokumen pendukung seperti foto KTP, KK, dan bukti kondisi rumah
• Kirim data dan tunggu proses verifikasi
• Setelah data terkirim, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi. Jika data Anda dinilai layak, maka data akan diteruskan ke Kemensos untuk disahkan dan dimasukkan ke dalam sistem DTSEN.
BACA JUGA:Alasan Menkeu Purbaya Mau Redenominasi, Ubah Rp1.000 jadi Rp 1
Kriteria Penerima Pemutihan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, hanya peserta yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat menerima manfaat penghapusan tunggakan.
Ada empat kriteria utama penerima pemutihan, yaitu:
• Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar verifikasi sosial ekonomi.
BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV November 2025 Cair, Begini Cara Ceknya
• Peserta yang beralih ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), dimana iurannya dibayarkan oleh negara.
• Peserta dari kelompok masyarakat tidak mampu sesuai hasil verifikasi pemerintah daerah.
• Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi pemda sebagai penerima keringanan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI