Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Selatan Belum Berakhir, Manfaatkan Kesempatan Ini
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumatera Selatan Belum Berakhir--
LINGGAUPOS.CO.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) belum berakhir. Wajib pajak harus memanfaatkan kesempatan ini.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada 17 Desember 2205, setelah dilaksanakan sejak 17 Agustus 2025, sebagai bentuk kado peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.
Makanya, pengendara yang menunggak pajak, segera datangi kantor Samsat terdekat di Sumatera Selatan untuk membayar pajak kendaraan anda.
Kebijakan pemutihan ini, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel Nomor 27 Tahun 2025. Berlaku selama 80 hari penuh, dimulai pada 17 Agustus 2025 berakhir pada 17 Desember 2205.
Pelayanan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Sumsel
- Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan tunggakan 2 tahun hingga lebih dan cukup membayar 1 tahun pajak berjalan dan tidak ada sanksi administrasi (denda)
- Bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II
- Serta bebas biaya pajak progresif
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun lalu
BACA JUGA:Daftar Formasi Tenaga Kesehatan dalam Rekrutmen Petugas Haji 2026, Cek Sekarang
Gubernur Sumsel H Herman Deru menjelaskan tujuan dari pemutihan ini, meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi pembayaran pajak.
Herman Deru menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumsel sebagian besar bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Karena itu, masyarakat berperan penting dalam pembangunan infrastruktur.
“Pajak yang dibayarkan langsung kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jalan, jembatan, hingga fasilitas umum lainnya, semuanya bersumber dari partisipasi masyarakat. Jadi mari manfaatkan momentum ini,” ujarnya.
Herman Deru menambahkan, pemutihan ini bukan hanya hadiah bagi rakyat Sumsel, melainkan juga dorongan agar semua masyarakat tertib pajak. Ia berharap kesadaran itu terus berlanjut meski program berakhir.
BACA JUGA:Jadwal Libur Nataru dan Akhir Tahun 2025 Sekolah di Setiap Provinsi
Menurutnya, pajak adalah bentuk hubungan timbal balik antara masyarakat dan pemerintah. Ketika masyarakat taat membayar pajak, pemerintah dapat memperbaiki infrastruktur sehingga kenyamanan berkendara meningkat.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa setelah masa pemutihan berakhir, aparat kepolisian bersama instansi terkait akan melakukan penertiban lebih ketat. Hologram khusus akan dipasang pada kendaraan yang telah memenuhi kewajiban pajak.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: