Setidaknya ada tiga syarat utama dan satu ketentuan tambahan yang mengatur tentang penyaluran BSU kepada setiap penerima.
Yakni di dalam pasal 3 ayat (2) tertuang tiga syarat menerima BSU 2025 yang berbunyi: “Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
b. peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
BACA JUGA:BSU Rp600 Ribu Cair September 2025? Ini Cara Ceknya
c. menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.”
Kemudian ada satu ketentuan tambahan berupa kalangan masyarakat tertentu yang tidak berhak menerima BSU. Sebagaimana tertuang di dalam Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:
“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Adapun, mengutip dari unggahan Instagram @kemnaker dikatakan ada tiga penyebab yang membuat BSU gagal diterima oleh calon penerima. Berikut penyebabnya:
BACA JUGA:BSU Cair Lagi September 2025, Buruan Cek Informasinya Berikut
• Calon penerima BSU belum memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Permenaker No 5 Tahun 2025.
• Calon penerima BSU sudah menerima bantuan lain, misalnya saja Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun berjalan.
• Calon penerima BSU memiliki data rekening yang bermasalah, misalnya saja rekening dormant atau tidak aktif.
Namun bagi penerima BSU yang terkendala nomor rekening, sebelumnya Kemnaker juga memberi opsi untuk penyaluran selain dari Bank Himbara dan Bank BSI yakni dapat dilakukan melalui PT Pos Indonesia (Persero) melalui kantor Pos terdekat.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI