Pencairan BSU 2025 Tahap Terakhir, Cek Penerimanya Berikut

Pencairan BSU 2025 Tahap Terakhir, Cek Penerimanya Berikut

Pencairan BSU 2025.--

LINGGAUPOS.CO.ID- Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah memasuki tahap terakhir, cek di bawah ini untuk mengetahui penerimanya.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 periode Juni-Juli telah memasuki penyaluran tahap akhir bagi masyarakat penerima manfaatnya.

Seperti diketahui BSU adalah bantuan subsidi upah yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang sesuai kriteria penerimanya.

Pencairan BSU tahun ini sendiri telah dimulai sejak awal bulan Juni yang lalu dan masih terus berlangsung hingga Agustus 2025.

BACA JUGA:Hari Ini Batas Akhir Pencairan BSU di Kantor Pos, Buruan Ambil Uang Rp600 Ribunya

Melansir dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), per 1 Agustus 2025 telah disalurkan BSU kepada 14,95 juta pekerja secara nasional.

BSU menjadi salah satu langkah nyata dari pemerintah melalui Kemnaker untuk menjaga data beli pekerja dan mendukung ekonomi nasional.

Meski begitu tidak semua pekerja berhak menerima BSU, salah satu syaratnya ialah pekerja yang bergaji dibawah 3,5 juta atau di bawah UMR masing-masing wilayah.

Syarat tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagkerjaan nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

BACA JUGA:Dukung Pemerintah Perkuat Jaring Pengaman Sosial, BRI Salurkan BSU 2025 kepada 3,76 Juta Penerima

Syarat dan kriteria penerima BSU 2025

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Aktif sebagai anggota jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) hingga April 2025

3. Maksimal gaji Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK

BACA JUGA:Pencairan BSU 2025 Tahap 5, Buruan Cek Berikut Penerimanya

4. Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM

5. Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: