
BACA JUGA:Pengambilan Sampel Air Limbah di Lapas Lubuk Linggau oleh DLH
Kode ini ditujukan bagi peserta Non-ASN (di luar THK-II) yang melamar pada formasi kebutuhan khusus.
4. L: Peserta dinyatakan lulus seleksi.
Kode yang paling diinginkan, menandakan peserta berhasil lolos seleksi dan berhak mengisi formasi PPPK yang dilamar.
5. L-2: Peserta lulus seleksi berdasarkan nilai ambang batas atau peringkat terbaik di jabatan, pendidikan, dan jenis kebutuhan sama, setelah dilakukan perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.
BACA JUGA:Forum Jamsos Tolak KRIS Satu Ruang Perawatan, Nilai Kebijakan Pemerintah Tak Libatkan Pekerja
Kode ini menunjukkan kelulusan melalui mekanisme optimalisasi, di mana peserta dialihkan ke lokasi formasi lain yang kosong namun masih dalam jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jenis kebutuhan yang sama.
6. L-3: Peserta lulus seleksi berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik dalam jabatan serta pendidikan yang sama, setelah perpindahan formasi dari lokasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda.
Serupa denghan L-2 yang juga merupakan kelulusan melalui optimalisasi, namun perpindahan formasinya bisa melibatkan perubahan jenis kebutuhan (misalnya dari khusus ke umum) di lokasi yang berbeda.
7. TL: Peserta tidak lulus seleksi.
BACA JUGA:Tentukan Idul Adha 2025, Kemenag Pantau Hilal di 114 Titik Seluruh Indonesia
8. TL-1: Khusus peserta dosen, tidak memenuhi nilai ambang batas pada subtes tertentu.
9. TMS: Peserta PPPK tenaga kesehatan tidak memenuhi syarat syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku atau persyaratan instansi terkait.
10. TH: Peserta tidak hadir saat tes kompetensi berlangsung.
11. A: Peserta PPPK teknis dengan sertifikat kompetensi sesuai jabatan yang didaftar, mendapatkan tambahan nilai hingga 25 persen dari nilai kompetensi teknis tertinggi.
BACA JUGA:Viral, Tabrakan Pick Up dan Truk Kayu di Cecar Musi Rawas, 3 Korban Luka
Kode ini menandakan bahwa peserta mendapatkan afirmasi nilai karena memiliki sertifikat kompetensi yang relevan.
Dari sejumlah 11 kode huruf di pengumuman PPPK tersebut, kode yang menandakan kelulusan secara definitive untuk mengisi formasi adalah L, L-2, dan L-3.
Sehingga jika anda mendapatkan salah satu dari ketiga kode tersebut, maka anda berhak melanjutkan ke tahapan selanjutnya alias lulus seleksi.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI