- III.d sebesar Rp3.154.400 hingga Rp5.180.700
4. PNS Golongan IV
BACA JUGA:Wow! HP Lipat Oppo Find N3 Turun Harga Besar-besaran Hingga Rp10 Juta, Ini Spesifikasinya
- IV.a sebesar Rp3.287.800 hingga Rp5.399.900
- Iv.b sebesar Rp3.426.900 hingga Rp5.628.300
- Iv.c sebesar Rp3.571.900 hingga Rp5.866.400
- IV.d sebesar Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500
BACA JUGA:Longsor di Muara Beliti, ini Jalur Alternatif dari Musi Rawas Menuju Muba, PALI dan Palembang
- Iv.e sebesar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Tunjangan Keluarga
Sesuai aturan ada 2 komponen masuk dalam tunjangan keluarga PNS. Yakni tunjangan suami atau istri 10 persen dan tunjangan anak 2 persen semuanya dikalikan dengan besaran gaji pokok PNS.
Tunjangan Pangan
BACA JUGA:MAN 2 Lubuk Linggau Gelar Ujian Madrasah 2025 Berbasis Komputer, Diikuti 337 Pelajar
Dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025 disebutkan, akan diberikan dalam bentuk uang setara dengan 10 Kg beras.
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Nah untuk tunjangan jabatan PNS terdiri dari jabatan fungsional, jabatan struktural dan tunjangan yang dipersamakan.
Sementara untuk tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima jabatan mengikuti ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2006.
BACA JUGA:Pedagang Lapor: Masih Ada yang Minta Retribusi di Pasar Lubuk Linggau