LINGGAUPOS.CO.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai cair 17 Maret 2025.
Itu artinya THR PNS akan cair mulai H-15 sebelum hari raya Idul Fitri 1446 yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.
Untuk komponen dan besaran THR PNS tahun 2025 telah ditetapkan dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025.
Kepastian kapan waktu pembayaran THR ini setelah Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani mengumumkan THR untuk para PNS akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025.
BACA JUGA:THR PPPK 2025, Berikut Besaran Nominal dan Jadwal Pencairannya
Dalam PMK dijelaskan THR PNS dibayar lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Pemberian THR PNS ini berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo pada 7 Maret 2025.
Dikutip dari PP nomor 11 Tahun 2025, ada beragam komponen THR yang akan diberikan kepada PNS.
Sri Mulyani menegaskan, pembayaran THR PNS tertuang dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025 yang merinci komponen bersumber dari APBN.
BACA JUGA:THR Pensiunan PNS Cair Minggu Depan, Berikut Nominalnya
Berikut rincian komponen pembayaran THR PNS berdasarkan golongan:
Gaji Pokok
Untuk besaran gaji pokok mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni PP Nomor 5 Tahun 2024.
Adapun rinciannya berdasarkan PP tersebut:
BACA JUGA:Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2025 Dimulai, Berikut Jadwal dan Cara Dapatkannya!
1. PNS Golongan I