Untuk Tukin diberikan kepada PNS berdasarkan kelas jabatan dengan pertimbangan capaian kinerja organisasi dan individu.
Tunjangan Profesi
Khusus untuk tunjangan satu ini hanya diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan fungsional guru serta dosen.Tapi untuk PNS guru dan dosen tahun ini tidak akan diberikan tunjangan kinerja dalam komponen THR.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI