Pedagang Lapor: Masih Ada yang Minta Retribusi di Pasar Lubuk Linggau

Sabtu 15-03-2025,09:26 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat saat meninjau harga Sembako di Pasar Kota Lubuk Linggau, Jumat, 14 Maret 2025.

Kebijakan Wali Kota menggratiskan retribusi pasar ini setelah mendengar keluhan dan berdialog langsung dengan para pedagang.

Dimana mereka dalam sehari harus mengeluarkan uang Rp40 ribu untuk membayar retribusi baik yang resmi maupun tidak resmi.

BACA JUGA:Wali Kota: Mulai Hari Ini Seluruh Pasar di Lubuk Linggau Bebas Retribusi, Ada Yang Pungli Laporkan

“Mulai hari ini sampai 14 April 2025  tidak ada pungutan retribusi. Kalau ada Pungli (pungutan liar) namanya,” tegas H Rachmat Hidayat didampingi Sekda H Trisko Defriansyah saat meninjau pasar.

Ditambahkan Wali Kota,  nantinya Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui dinas terkait akan melakukan pemasangan plang bebas retribusi pasar.

Dalam papan plang tersebut juga akan tertera nomor pengaduan apabila masih ada pedagang yang diminta retribusi oleh oknum.

“Kalau masih ada yang minta laporkan. Foto orangnya. Kalau tidak berani, laporkan diam-diam ciri-ciri orangnya ke nomor Hp yang nanti kami siapkan,” pesan Wali Kota.

BACA JUGA:Pimpin Rapat, Wali Kota Lubuk Linggau Minta Segera Dibentuk Tim Percepatan Peningkatan PAD

Diterangkan Wali Kota,  dirinya sudah berkoordinasi dengan Polres Lubuk Linggau dan akan ditindaklanjuti apabila ada oknum yang masih menarik retribusi di pasar.

Ia berharap dengan digratiskannya retribusi pasar ini para pedagang dapat mengumpulkan uang untuk kebutuhan keluarga diluar dari kebutuhan sekolah.

Sebab untuk sekolah sudah digratiskan mulai dari seragam bagi yang baru masuk SD kelas 1 dan SMP kelas VII.  

“Dari jam 12 malam ibu-ibu datang jualan orang (oknum yang minta retribusi) yang menikmati. Kalau 1 hari diminta Rp40 ribu dikalikan satu bulan Rp1.200.000 lumayan,” terang Wali Kota.  

BACA JUGA:Optimal dalam Pengelolaan BMN, Lapas Lubuk Linggau Kembali Terima Penghargaan Dari KPKNL Lahat

Dikatakan Wali Kota, penggratisan retribusi ini berlaku untuk semua pasar di Kota Lubuk Linggau  maupuan tempa berkumpul. Yakni Pasar Inpres, Pasar Bukit Sulap, Pasar Ikan, Alun-alun Merdeka.  

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :