CPNS 2025, Ini Bocoran 6 Jabatan yang Bisa Dilamar Usia 40 Tahun, Yuk Cek!

Rabu 19-02-2025,22:19 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

1. Dokter spesialis

2. Dokter gigi spesialis

3. Dokter pendidik klinis

BACA JUGA:Akhirnya Rilis Global! Huawei Mate XT Ultimate Jadi HP Layar Lipat 3 Pertama di Dunia

4. Dosen S3

5. Peneliti

6. Perekayasa

Dengan adanya kebijakan ini, kesempatan bagi individu berpengalaman dalam bidang-bidang strategis pun semakin besar.

BACA JUGA:Ini 18 Calon Anggota Dewan Pers 2025 – 2028, Ada Dahlan Iskan, Komarudin Hidayat dan M Busyro Muqoddas

Persyaratan  Umum CPNS 2025

Sebelum mendaftar CPNS 2025, calon pelamar juga perlu memahami sejumlah persyaratan dasar yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, antara lain:

• Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sesuai ketentuan instansi terkait.

• Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun (atau 40 tahun untuk jabatan tertentu).

BACA JUGA:Wujudkan 13 Program Akselerasi Menteri Imipas, Lapas Narkotika Muara Beliti Kembali Panen Sayuran Kangkung

• Sehat jasmani dan rohani.

• Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.

• Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.

Kategori :