• Bukti pendapatan gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp 750.000 per anggota keluarga,
• Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah desa/kelurahan setempat.
BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas Mengucapkan Selamat HPN 2025
Itulah ulasan mengenai daftar 10 kriteria mahasiswa prioritas penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI