Satreskrim Pra Rekonstruksi Kasus Polisi Tewas Ditikam Bandar Ganja Lahat, Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan

Jumat 24-01-2025,09:22 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

LINGGAUPOS.CO.ID – Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat melakukan pra Pra Rekonstruksi di lokasi penikaman polisi Bripda Faras Nahbah Atallah hingga tewas saat melakukan penggerebekan bandar ganja.

Olah TKP dilaksanakan Satreskrim di rumah terduga pelaku Ebi (27) di Desa Simpang III Pumu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat, Kamis, 23 Januari 2025.

Pasca kejadian penikaman Bripda Faras Nahbah Atallah, Rabu, 22 Januari 2025 hingga kemarin TKP yang juga rumah terduga pelaku masih dipasang police line.

“Untuk penetapan tersangka (dalam kasus pembunuhan) telah dilaksanakan gelar perkara oleh Satuan Reskrim Polres Lahat,” terang Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga melalui Wakapolres Kompol Ishandi Saputra dikutip Jumat, 24 Januari 2025.

BACA JUGA:Kasus Polisi Lahat Tewas Ditikam Bandar Ganja, Propam Turun Tangan

Ditegaskan Wakapolres, dalam kasus kematian Bripda Faras, tersangka Ebi akan dikenakan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan atau Pembunuhan Berencana.

Selain itu terduga pelaku Ebi juga akan dikenakan Pasal 213 KUHP karena melawan petugas yang melakukan tugas kepolisian.

Akibat perbuatan Ebi, Bripda Faras tewas dan 2 anggota polisi lainnya Brigadir Didit Prasetyo dan Bripka Kunto Wibisono yang ikut dalam penggerebekan mengalami luka.

Brigadir Didit terluka tusuk di dada kiri dan Bripka Wibisono terluka tusuk di bagian pantat.

BACA JUGA:Ganja dari Empat Lawang, Ini Pengakuan Pelaku Penikam Polisi Lahat Hingga Tewas

Selain diproses hukum dalam perkara kematian Bripda Faras, tersangka Ebi diproses hukum atas barang bukti tas ransel berisi 1.020 gram ganja siap edar dalam rumah tersebut.

Kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut juga melibatkan Lindi Fernandes (20) yang ada dalam rumah saat polisi melakukan penggerebekan.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bripda Faras Berniat Selamatkan Senior

BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Bersama Pemkot Gelar Kegiatan Gerakan Penanaman 1 Juta Hektar Tanaman Jagung

Bripda Faras Nahbah Atallah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat yang tewas ditikam bandar narkoba ternyata berniat menyelamatkan seniorya.

Kategori :