“Setelah berhasil ditangkap, termasuk tersangka langsung digelandang ke Polsek Terawas, untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, setelah dilakukan introgasi dan pendalaman, tersangka, saat menjalankan aksinya dibantu oleh ketiga rekannya, RH, DD dan HI.
Dalam aksi tersangka dikuatkan dengan barang bukti diantaranya, satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, satu pucuk senpira laras pendek jenis rakitan, tiga butir amunisi kaliber 9 mm, satu butir Amunisi Kaliber 5,56 mm, sebilah sajam jenis pisau dengan sarung berwarna hitam dan satu buah tas selempang warna hitam.
Selanjutnya, Tim Landak Satreskrim Polres Mura, dipimpin, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP MH, melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
BACA JUGA:Suami di Musi Rawas Curi Motor Istri, Ditangkap di Lubuk Linggau
Di Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, ditemukan satu unit sepeda motor merek Honda Revo tanpa plat yang ditinggalkan oleh tersangka, kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dicuri pada, April 2024 (milik korban Yakub), berdasarkan dengan nomor rangka MH1JBK315NK415559 Nomor mesin JBK1E-1413833.
Kemudian, kendaraan yang tersangka curi di Kebun Sawit, Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, masih dibawa kabur oleh tersangka, personel terus melakukan penyisiran keberadaan tersangka yang masuk kearah hutan dan kebun warga.
Selain itu, setelah personel melakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Honda Revo yang diamankan pada saat penangkapan, tersangka Imam, didapatkan fakta bahwa kendaraan tersebut dengan identitas BG 5979 GAA, dengan pemilik, Suhendi.
Motor tersebut hilang pada tanggal 23 Desember 2024 di Desa Mulyo Sari, Kecamatan Megang Sakti.
BACA JUGA:Keluarga Korban Sebut Suami Yang Bunuh Istri di Lubuk Linggau Selalu Dihantui Rasa Ini
Menurut hasil keterangan tersangka, Imam bahwa telah melakukan empat kali pencurian diantaranya, pertama, tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api dengan Sudah terbit LP nomor : LP/A/2/I/2025/SPK Polres Musi Rawas/Polda Sumsel.
Kedua, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan korban an UNTUNG dan sudah membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/15/I/2025/SPK Polres Musi Rawas/Polda Sumsel.
Ketiga, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan korban an SUHEDI, korban sudah diarahkan untuk membuat laporan polisi, dan keempat, tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan korban, YAKUB.
“Dan, kami tegaskan kepada para tersangka lainnya, yakni, RH, DD dan HI, akan lebih baik menyerahkan diri, sebelum personel melakukan tindakan tegas,” tuturnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI