LINGGAUPOS.CO.ID – Berkaitan dengan PPPK Paruh Waktu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengelurakan keputusan No 16 Tahun 2025.
Berikut isi keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 mengatur tentang PPPK Paruh Waktu mulai dari jabatan hingga masa perjanjian kerjanya.
Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 mengenai PPPK Paruh Waktu tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2025.
Lantas, para honorer yang akan dingkat menjadi PPPK Paruh Waktu wajib menyimak isi keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 tersebut.
BACA JUGA:CPNS 2025, Berikut Formasi yang Dibuka, Buruan Cek Informasinya
Sebab, semua ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu diatur dalam keputusan tersebut yaitu yang meliputi, pengertian PPPK Paruh Waktu, ketentuan pengadaan PPPK Paruh Waktu, tahapan pelaksanaan, dan aturan lainnya terkait PPPK Paruh Waktu.
Untuk itu, berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, isi dari Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 terkait PPPK Paruh Waktu.
Isi Lengkap Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025
Dimulai dari pengertian PPPK Paruh Waktu, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
BACA JUGA:Peluang Jadi Perwira Polisi, Berikut Penerimaan SIPSS Tahun Anggaran 2025
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan berdasarkan hasil seleksi ASN Tahun anggaran 2024. Isi lengkap keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 terbagi dalam 30 poin keputusan.
Nah, berikut beberapa poin penting yang perlu diketahui terkait PPPK Paruh Waktu berdasarkan keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025:
Jabatan PPPK Paruh Waktu
Menurut Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 yang ketiga, dikatakan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
BACA JUGA:Penerimaan Perwira Polisi 2025, Cek Tata Cara Pendaftaran Online dan Verifikasi di Polda Setempat
1. Guru dan Tenaga Kependidikan
2. Tenaga Kesehatan