PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Isi Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 Terkait Jabatan Hingga Masa Kontrak

Rabu 15-01-2025,15:36 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

3. Tenaga Teknis

4. Pengelola Umum Operasional

BACA JUGA:Rekrutmen BUMN di PT Virama Karya Tahun 2025, Ada 4 Posisi dan Berikut Link Pendaftarannya

5. Operator Layanan Operasional

6. Pengelola Layanan Operasional

7. Penata Layanan Operasional.

Sesuai Hasil CPNS 2024

BACA JUGA:Terima Suap Rp24 Miliar, Hakim PT Palembang Ditangkap Sebelum Jadi Tersangka

Lalu berdasarkan keputusan keempat menetapkan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Ketentuan PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, menurut keputusan kelima  pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus.

BACA JUGA:4 Perwira Polres Lubuk Linggau Dimutasi, Siapa Pengganti Kasat Reskrim

2. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Masa Perjanjian Kerja 1 Tahun

Adapun keputusan ketiga belas menetapkan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.

Bagi masyarakat yang ingin melihat lebih lengkap keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 terkait PPPK Paruh Waktu dapat diakses secara umum.

BACA JUGA:Polisi Prabumulih yang Tendang Pemotor Dicopot Jabatan, Tapi Keluarga Korban Ungkap Hal Ini

Silakan salin link berikut ke laman pencarian google: https://www.bkn.go.id/unggahan/2025/01/16_2025_KEPMENPANRB-TENTANG-PEGAWAI-PEMERINTAH-DENGAN-PERJANJIAN-KERJA-PARUH-WAKTU.pdf

Kategori :