Pendaftaran PPPK 2024 Masih Buka, Tidak Lolos Tahap 1 Bisa Daftar Tahap 2, Buruan Cek Syaratnya

Senin 23-12-2024,11:04 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

BACA JUGA:PPPK Guru 2024, Ketahui ini Bobot Nilai Seleksi Kompetensi, Buruan Cek!

• Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

• Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun.

• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

BACA JUGA:Terbaru, Begini Aturan Seragam PNS dan PPPK yang Berlaku Mulai 2025

• Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

• Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

• Merupakan tenaga non ASN yang terdata dalam pangklaan data (database) BKN.

BACA JUGA:Berapa Gaji PPPK Lulusan SMA? Cek Segini Besaran yang Didapat

• Sehat jasamani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar

• Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah

• Tidak memiliki ketegantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

• Tidak bertato atau bekas tato dan tindak atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

BACA JUGA:PPPK 2024, Segini Bobot Nilai Seleksi Kompetensi Tenaga Kesehatan dan Teknis

Kategori :