2. Non-ASN masuk database BKN yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
3. Non-ASN database BKN yang tidak mendaftar PPPK Periode I.
Adapun proses akselerasi tersebut ditujukan untuk instansi pemerintah. Lembaga terkait perlu melakukan konfirmasi pemetaan tenaga non ASN melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN pada laman sscasn.bkn.go.id
BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Pindah ke Daerah Lain atau Mutasi, Begini Jawabannya
Konfirmasi tersebut telah dilakukan pada Jumat, 20 Desember 2024. Setelah proses konfirmasi kemungkinan tenaga non-ASN yang memasuki kriteria baru bisa mendaftar.
Lantas bagi pelamar yang tidak lulus PPPK Periode 1, dan ingin mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja periode 2, berikut syaratnya.
Dokumen Syarat Daftar PPPK 2024 Periode 2
• Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
BACA JUGA:Hasil Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1 Segera Rilis, Ini Jadwal Resminya Serta Cara Cek Online
• Kartu keluarga (KK)
• Pasfoto
• Swafoto/selfie
• Ijazah
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi Tes PPPK 2024 Tahap 1, Begini Cara Ceknya
• Transkrip nilai
• Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar
Syarat Daftar PPPK Periode 2
Berikut adalah persyaratan umum bagi pelamar PPPK Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.