LINGGAUPOS.CO.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 masih buka.
Pelamar yang gagal di tahap 1 bisa daftar tahap 2. Berikut syaratnya.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dibuka sebanyak dua kali periode pendaftaran.
Periode pendaftaran PPPK tahap 1 telah dilakukan pada 1-20 Oktober 2024 dan tak lama lagi akan diumumkan hasil kelulusannya.
BACA JUGA:Lulus PPPK 2024, Apakah Dapat THR Lebaran Idul Fitri 2025, ini Jawabannya
Sementara itu, pendaftaran PPPK period eke-2 mulai dibuka pada 17 November hingga 31 Desember 2024, yang artinya saat ini pendaftaran masih berlangsung.
Kabar baiknya, bagi para pelamar yang tidak lolos pada seleski PPPK periode 1, bisa ikut mendaftara di periode 2.
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPanRB) melalui media sosialnya.
Dalam postingan media sosial KemenpanRB, dikatakan bahwa pemerintah tengah melakukan proses akselerasi.
BACA JUGA:Lulus Seleksi PPPK 2024 Apa Tahapan Selanjutnya, Simak Ini yang Harus Dilakukan
Proses ini memungkinkan agar tenaga non-ASN yang sudah masuk dalam pangkalan data bisa kembali mendaftar pada seleksi PPPK Periode 2.
Berikut adalah golongan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode 2.
Kriteria Tenaga Non-ASN yang Bisa Daftar PPPK 2024 Periode 2
Ada tiga kriteria tenaga non ASN yang bisa ikut kembali mendaftar seleksi PPPK periode 2, yakni sebagai berikut:
BACA JUGA:Bolehkah PPPK Mengundurkan Diri, Begini Aturan dan Konsekuensinya
1. Non-ASN yang sudah masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK periode I.