10. Belum pernah melahirkan (bagi wanita) dan belum pernah punya anak biologis (bagi pria)
11. Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Poltek SSN dan/atau Perguruan Tinggi Kedinasan Kementerian/Lembaga lainnya
BACA JUGA:SNPMB 2025 Resmi Diluncurkan, Sekolah dan Siswa Wajib Simak, Berikut Ketentuan Barunya
12. Tidak sedang menjalani Ikatan Dinas dengan Instansi lain
13. Bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2024 yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp100 ribu.
14. Bersedia menyerahkan sertifikat hasil UTBK-SNBT Tahun 2023 atau Tahun 2024 (jika memiliki 2 (dua) sertifikat maka memilih salah satu)
15. Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bersedia bekerja selama 1×24 jam dengan sistem shift
BACA JUGA:Segini Nominal Gaji Guru ASN dan Non ASN 2025, Usai Dinyatakan Naik
16. Setelah lulus pendidikan, bersedia menjalani Ikatan Dinas pertama selama 10 (sepuluh) tahun
Persyaratan Umum PKN STAN
1. Peserta lulusan tiga tahun terakhir dari semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Agama (Kemenag)
2. Peserta harus memiliki ambang batas nilai sesuai ketentuan.
3. Peserta berusia minimal 14 tahun dan maksimal 22 tahun pada tanggal 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:Guru Naik Gaji di 2025, Pahami Begini Syarat Ketentuan yang Harus Dipenuhi
4. Peserta memiliki Nomor Peserta Ujian Tertulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) tahun 2024.
5. Peserta harus memiliki ambang batas nilai UTBK-SNBT sesuai ketentuan