8. Tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
9. Memperhatikan norma kesopanan
d) Tulisan calon pemilihan dan nama calon;
B. Bagian luar yang terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu:
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Kabapas Muratara Ingatkan Netralitas ASN
Bagian kanan:
a) Logo Komisi Pemilihan Umum
b) Logo Pemerintah Daerah
c) Berlatar belakang bendera merah putih
BACA JUGA:Logistik Pilkada Musi Rawas 2024 Sudah Didistribusikan, Dikawal Ketat Petugas
d) Tulisan surat suara pemilihan tahun 2024; dan
e) Tulisan Komisi Pemilihan Umum yang tulisannya dicetak dengan warna putih dengan warna dasar sesuai jenis surat suara.
Bagian kiri:
a) Tulisan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tulisannya dicetak dengan warna putih dengan warna dasar sesuai jenis surat suara; dan
BACA JUGA:Pilkada Musi Rawas 2024, Ini Pernyataan Sikap Dian Prasetio
b) Keterangan wilayah pemilihan, nomor TPS, nama ketua, dan tanda tangan tulisannya dicetak dengan warna hitam dengan warna dasar putih.