LINGGAUPOS.CO.ID - Menjelang Pilkada Serentak 2024, yuk kita simak begini arti warna surat yang akan dicoblos pada hari tersebut.
Pada tanggal 27 November 2024 masyarakat Indonesia akan melakukan pemilihan kepala daerah yakni Gubernur dan wakil, Bupati dan wakil, serta Walikota dan wakilnya.
Nantinya pada hari tersebut para pemilih akan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masig wilayahnya untuk melakukan pencoblosan,
Salah satu yang perlu diperhatikan pada saat melakukan pencoblosan adalah surat suaranya. Diamna, warna surat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 memang sengaja dibuat berbeda sesuai dengan pemilihan yang dilakukan.
BACA JUGA:Pria di Jambi Meninggal Usai Dikejar Polisi Ketika Razia Sabung Ayam
Perbedaan warna tersebut adalah dengan tujuan untuk memudahkan pemilih dalam mengenali surat suara yang akan diterima pada saat pencoblosan.
Nah, setiap warna pada surat suara Pilkada memiliki arti khusus, yang dirancang untuk membedakan jenis pemilihan antara gubernur, bupati dan walikota.
Pemahaman mengenai warna surat suara ini bukan hanya mempermudah proses pemungutan suara, tetapi juga membantu mengurangi potensi kesalahan dalam memilih.
Untuk itu, berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, arti warna surat suara dalam Pilkada Serentak 2024 dibawah ini.
BACA JUGA:Liga Champions: Prediksi Bayern Munchen vs PSG, Rabu 27 November 2024, Kick Off 03.00 WIB
Warna Surat Suara Pilkada 2024
Dikutip dari laman indonesiabaik.id, terdapat tiga warna untuk surat suara Pilkada 2024, yaitu warna merah marun, biri muda, dan hijau tosca.
Tiga warnah tersebut menjadi pembeda antara surat suara supaya pemilih bisa memahami dan mengenali surat suara yang mereka terima pada saat pencoblosan.
Berikut keterangan lengkap mengenai warna surat suara Pilkada Serentak 2024:
BACA JUGA:Liga Champions: Prediksi Sporting Lisbon vs Arsenal, Rabu 27 November 2024, Kick Off 03.00 WIB
• Warna merah marun, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur