d) Logo pemerintah daerah;
Bagian bawah:
a) Kolom pasangan calon yang disusun berurutan dari kiri ke kanan
b) Nomor urut pasangan calon
BACA JUGA:Jelang Hari H Pencoblosan Pilkada Serentak, Polres Mura dan Polisi Militer Amankan 2 Kendaraan
c) Foto berwarna terbaru pasangan calon dengan ketentuan:
1. Menggunakan latar belakang bendera merah putih berkibar
2. Foto terbaru dengan maksimal pengambilan gambar 6 (enam) bulan sejak masa pendaftaran pasangan calon
3. Tidak menggunakan hiasan kepala selain peci dan hiasan kepala yang masuk ke dalam kategori baju adat
BACA JUGA:Dituduh Bagi-bagi Uang Jelang Pilkada, Warga Lubuk Linggau Lapor ke Polisi
4. Tidak menggunakan hiasan wajah yang berlebihan yang membuat identitas diri tidak dapat dikenali
5. Tidak menggunakan gaya berfoto dengan bersalaman dan/atau berangkulan
6. Tidak memakai tambahan ornamen, gambar atau tulisan yang ditambahkan secara digital selain yang melekat pada pakaian dan penutup kepala yang dikenakan oleh pasangan calon
7. Tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian dan penutup kepala yang dikenakan pasangan calon
BACA JUGA:Pilkada 2024, Simak Jadwal Pencoblosan, Pelantikan yang terpilih Hingga Putaran Kedua