Nah, terdapat sejumlah berkas atau dokumen yang harus dibawa ke TPS. Berkas tersebut berdasarkan jenis pemilih yakni pemilih yang terdaftar sebagai DPT, pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI