KPU Tutup Akses Ijazah Capres dan Cawapres, Alasannya Perlindungan Data Pribadi

KPU Tutup Akses Ijazah Capres dan Cawapres, Alasannya Perlindungan Data Pribadi

KPU Tutup Akses Ijazah Capres dan Cawapres--

LINGGAUPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 menegaskan dokumen ijazah persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa dibuka ke publik. 

KPU melalui keputusan tersebut, menjelaskan informasi di dalam ijazah termasuk kategori data pribadi yang tidak berada di bawah kendali mereka.

Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 sendiri, adalah tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan. 

Keputusan ini ditandatangani Ketua KPU Affifuddin pada 21 Agustus 2025.

BACA JUGA:Hari ini Pengumuman Seleksi Administrasi PMO Koperasi Merah Putih, Berikut Link Pengumumannya

“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang,” tulis KPU, dikutip Senin 15 September 2025.

“Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah,” dijelaskan dalam keputusan tersebut.

KPU juga menyatakan bahwa data-data yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan menjadi domain mereka.  “Keterangan: data/informasi tidak dikuasai/di luar kewenangan KPU,” tulis KPU.

Selain ijazah, ada 15 dokumen lain yang juga dikecualikan dari akses publik, mulai dari kartu identitas, catatan kepolisian, hingga laporan harta kekayaan pribadi ke KPK. 

BACA JUGA:Cobain Aneka Menu Terenak Dari Nasgor Inchand Lubuk Linggau, Harga Mulai Rp10.000 Kualitas Bintang Lima

Alasan utama KPU adalah resiko konsekuensi bahaya bila informasi itu disebarkan tanpa persetujuan pemilik data.

Langkah ini sekaligus menegaskan posisi KPU yang memilih menjaga perlindungan data pribadi capres-cawapres ketimbang membuka dokumen demi transparansi. 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: