Pilkada 2024, Begini Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS, Jangan Sampai Salah!

Senin 18-11-2024,12:27 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

LINGGAUPOS.CO.ID - Sebelum hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tiba. Pahami terlebih dahulu cara cek nomor dan lokasi TPS masing-masing. Jangan sampai salah.

Seperti yang diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan hari pencoblosan Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Masyarakat yang berstatus sebagai pemilih mesti mengecek nomor dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada.

Agar tidak keliru masyarakat Indonesia dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman DPT Online.

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Kembali Laksanakan Simulasi Pemungutan Suara, Berikan Pemahaman ke PPS dan KPPS

Dikutip dari laman KPU, DPT merupakan singkatan dari daftar pemilih tetap yang datanya telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

KPU menyediakan situs khusus yang dapat diakses oleh siapapun untuk mengetahui nomor dan lokasi TPS. Untuk dapat melihat informasi dalam laman tersebut dapat dibuka dengan memasukkan nomor NIK KTP.

Cara Cek Nomor dan Lokasi TPS Pilkada 2024

Adapun tata cara cek nomor dan lokasi TPS untuk Pilkada Serentak 2024 dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

BACA JUGA:Dosen FH Unsri dan Prodi Ilmu Hukum Univbi Kolaborasi Penulisan Artikel Ilmiah

1. Anda buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ 

2. Kemudian masukkan 16 digit nomor NIK KTP anda

3. Lalu anda tekan enter atau klik “Langkah 2/4”

4. Masukkan nomor WhatsApp yang aktif yang nantinyaa akan dikirimkan kode OTP dari KPU

BACA JUGA:Mentan Gaji Rp10 Juta Sebulan Bagi Milenial yang Mau Jadi Petani, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

5. Klik “Langkah 3/4”

Kategori :