LINGGAUPOS.CO.ID – Tersangka kasus korupsi RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Senin 23 September 2024 dilimpahkana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau.
Pelimpahan perkara dilakukan penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Muratara ke penuntut Kejari Lubuk Linggau untuk selanjutnya disidangkan di Pegadilan Tipikor Palembang.
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Sopian Hadi.--
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi menjelaskan pihaknya melimpahkan berkas perkara bersama tersangka karena ke penuntut umum.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penuntut. Makanya kami limpahkan hari ini, termasuk tersangkanya,” jelas Kasat Reskrim, Senin 23 September 2024.
BACA JUGA:Resmi Tersangka, Direktur RSUD Rupit Musi Rawas Utara Tidak Ditahan
Diketahui dalam kasus ini ada 3 tersangka, yakni Herlinah (45) warga Jalan lintas Sumatera, Dusun III, Desa Maur Baru Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara.
Kemudian, Jeri Afrimando (40) Jalan Tanara No. 1, RT 04, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.
Serta, Dian Winani (42) warga Jalan Jendral H.M Soeharto, RT.6, Kelurahan Simpang Priuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.
Herlina adalah Direktur BLUD RSUD Rupit periode Juli hingga Desember 2018.
BACA JUGA:Korupsi Anggaran BLUD RSUD Rupit Musi Utara Rp1,04 Miliar, Ini Peran Direktur dan Bendahara
Lalu Dian Winani merupakan sebagai Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD Rupit Tahun Anggaran 2018.
Sedangkan Jeri Afrimando, adalah Direktur BLUD RSUD Rupit periode Januari hingga Juni 2018.
Dugaan korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun Anggaran 2018 diduga dilakukan secara berjamaah.
Hasil perhitungan kerugian negara dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) ketiga tersangka telah merugikan negara Rp1,04 Miliar.