Sementara itu peran tersangka Herlinah dijelaskan Wakapolres, selaku Kasi Pelayanan periode Januari hingga Juni 2018 dan Direktur RSUD Rupit periode Juli hingga Desember 2018 perannya bersama Jeri Afrimando dan Dian Winani tidak melibatkan Pejabat Teknis lain untuk mempermudah penggunaan Belanja BLUD RSUD Rupit.
Kemudian tersangka Herlinah menyetujui pelaporan kegiatan belanja BLUD RSUD Rupit TA 2018 meskipun tidak pernah melakukan kontrol terkait pengeluaran uang, pencatatan dan penatausahaan bukti-bukti transaksi (SPJ).
Herlinah juga memerintahkan Dian Winani, Frandede, dan Silviawati untuk membuat SPJ serta melengkapi SPJ dalam rangka pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara pada tahun 2019.
Dalam pemeriksaan juga terungkap tersangka Herlinah memerintahkan Dian Winani untuk mempertanggungjawabkan pengeluaran meskipun kegiatannya tidak dilaksanakan (fiktif) dan lebih tinggi dari realisasi yang sebenarnya.
BACA JUGA:Mobil Terbakar Usai Isi BBM di SPBU Rupit Muratara, Ada Korban Luka Bakar
Lalu tersangka Herlinah menggunakan uang senilai Rp49.600.000 yang diterima dari Dian Winan secara tunai. Lalu barang berupa handphone Samsung A8 senilai Rp4.700.000. Serta uang R30.000.000 yang berasal dari pengembalian uang yang batal diserahkan Zulbakri kepada Pihak yang tidak berhak.
Tersangka Herlinah juga menerima uang tunai senilai Rp10.000.000 dari Dian Winani dan memberikan uang tersebut kepada Pihak yang tidak berhak atas perintah Jeri Afrimando.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI