Jaksa Limpahkan Kasus APAR Musi Rawas Utara, Segera Disidangkan di Palembang
Proses pelimpahan 2 tersangka kasus APAR Muratara di Kejari Lubuk Linggau--
LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau melimpahkan berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMD-P3A) Musi Rawas Utara (Muratara).
Kedua tersangka yakni Supriyono selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi pada DPMD-P3A Muratara, dan Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari.
Tersangka dilimpahkan Tim Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Rabu 4 Februari 2026.
Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau Armein Ramdhani dan Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo dalam pers rilis, menjelaskan tersangka dilimpahkan bersama berkas dan barang bukti.
BACA JUGA:Korupsi PMI, Mantan Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Divonis 7,5 Tahun, Keluarga Histeris
Ditambahkannya dengan pelimpahan atau tahap II ini, penahanan terhadap 2 tersangka telah dialihkan kepada penahanan JPU.
“Dalam 20 hari ke depan Berkas Perkara dan barang bukti akan kembali diteliti oleh JPU dan disiapkan dakwaannya, sebelum nantinya dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang untuk masuk dalam tahap persidangan,” jelas Kasi Intel.
Seperti diketahui sebelumnya, kedua tersangka ditahan ojek jaksa pada Selasa 9 Desember 2025, dalam kasus dugaan korupsi belanja pengadaan Pompa Portabel Karhutla untuk 82 desa se-Kabupaten Muratara, pada tahun anggaran 2024, yang disebutkan juga kasus APAR.
Modus Operandi
BACA JUGA:Geledah Dinas Lingkungan Hidup Lubuk Linggau, Jaksa Sebutkan Ada Dokumen yang Hilang
Sementara itu, modus operandi yang dilakukan tersangka, bermula tersangka Supriyono selaku Kabid Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa pada DPMD-P3A Muratara melakukan pengarahan atau pengkondisian belanja pengadaan Pompa Portabel Karhutla.
Dengan cara bersama-sama dengan tersangka Kusnandar, melakukan pembelian pompa portable tersebut kepada CV Sugih Jaya Lestari.
Yang mana Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari telah menyiapkan surat penawaran 1 paket mesin dan peralatan pemadam kebakaran ditujukan kepada seluruh Kepala Desa se Muratara dengan harga Rp53.750.000 per desa.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: