Komponen THR ASN dan Pensiunan, Berikut Cara Menghitungnya

Komponen THR ASN dan Pensiunan, Berikut Cara Menghitungnya

THR bukan sekadar bonus, tapi tunjangan tersebut punya peran penting dalam menjaga daya beli dan mendorong perputaran ekonomi nasional menjelang Lebaran.-ilustrasi-

LINGGAUPOS.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) setiap tahunnya menjadi salah satu hak paling ditunggu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Pemberian THR ini merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur dan pensiunan kepada bangsa.

THR bukan sekadar bonus, tapi tunjangan tersebut punya peran penting dalam menjaga daya beli dan mendorong perputaran ekonomi nasional menjelang Lebaran.

Pemerintah biasanya menyalurkan THR lebih awal kepada ASN dan Pensiunan. Tujuannya agar ASN dan Pensiunan memiliki waktu cukup mempersiapkan kebutuhan untuk merayakan lebaran Idul Fitri.

BACA JUGA:Jadwal Pencairan THR ASN 2026

Pencairan biasanya dilakukan secara serentak, baik untuk ASN pusat maupun daerah, setelah Perpres terkait THR resmi diterbitkan.

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 ada banyak kelompok yang berhak mendapatkan THR.

Berikut Kelompok Yang Berhak Menerima THR

-    PNS dan CPNS

BACA JUGA:PT KAI Berikan Diskon Tiket Idul Fitri Pada 14 Hingga 29 Maret 2026, Tambah 660 Ribu Kursi

-    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

-    Prajurit TNI

-    Anggota Polri

-    Pejabat Negara

BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap Prodi S1 Universitas Sriwijaya, Pilihan SNBP-SNBT 2026

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: