Apabila dokumen memang tidak valid, diharapkan untuk tidak melakukan sanggah. Segala bentuk permohonan/permintaan ataupun alasan yang tidak berkaitan dengan dokumen dianggap tidak valid oleh verifikator instansi alias diabaikan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI