Syarat Ikut Seleksi Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029, Buruan Daftar
Berdasarkan pengumuman Nomor 01/PANSEL.KPI/01/2026 Tentang seleksi calon anggota KPU Pusat Periode 2026-2029 pendaftaran dibuka mulai 9 hingga 23 Januari 2026.--
LINGGAUPOS.CO.ID- Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat resmi membuka pendaftaran calon anggota KPI Pusat untuk periode jabatan 2026-2029.
Pengadaan seleksi calon anggota KPI Pusat dilakukan sejalan dengan berakhirnya periode kepengurusan tahun 2023-2025.
Adanya seleksi ini membuka peluang bagi masyarakat Indonesia yang ingin bergabung menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia periode 2026-2029.
Berdasarkan pengumuman Nomor 01/PANSEL.KPI/01/2026 Tentang seleksi calon anggota KPU Pusat Periode 2026-2029 pendaftaran dibuka mulai tanggal 9 hingga 23 Januari 2026.
BACA JUGA:Cara Buat Akun SNPMB 2026 untuk Siswa, Catat Tahapannya
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi yang disiapkan. Sebelum mendaftar Anda pahami terlebih dahulu persyaratannya.
Adapun untuk diketahui, KPI Pusat adalah sebuah lembaga negara independen yang mengatur dan mengawasi penyelenggaraan penyiaran di Indonesia.
KPI Pusat memastikan siaran yang berkualitas, berimbang, dan mendidik sesuai Undang-Undang Penyiaran, dengan tugas mengawal kualitas siaran, menegakkan regulasi dan melindungi kepentingan publik.
Selanjutnya KPI Pusat sendiri berkedudukan di Jakarta, setingkat kementerian, dan memiliki Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di tingkat provinsi.
BACA JUGA:Jadwal Lengkap SNBP-SNBT 2026, Registrasi Akun SNPMB Sekolah dan Siswa di Mulai
Berikut syarat yang harus dipenuhi bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar seleksi calon anggota KPI Pusat Periode 2026-2029.
Syarat Ikut Seleksi Calon Anggota KPI Pusat 2026
Persyaratan Umum
1. Warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
BACA JUGA:Update Harga Terbaru BBM Pertamina di Akhir Pekan Kedua Januari 2026
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: