“Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Jika menurut hukum Islam menikahi wanita lebih dari satu diperbolehkan, bagaimana menurut hukum negara?
Penjelasan UU Perkawinan
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita diatur dalam pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan/UU Perkawinan.
BACA JUGA:Viral Oknum Polisi di Riau Aniaya Warga Hingga Tewas, 5 Pelaku Lainnya Masih Diburu
UU Perkawinan itu juga menegaskan bahwa pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami (pasal 3 ayat 1).
Dengan demikian, UU Perkawinan tidak mengizinkan perkawinan antara seorang pria dengan dua orang wanita dalam waktu bersamaan.
Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang (poligami), UU Perkawinan mewajibkan dia untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan.
Pengadilan hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila beralasan sesuai pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 UU Perkawinan.
Bahwa istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri atau istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. Kemudian alasan lainnya istri tidak dapat melahirkan keturunan .
Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan harus memenuhi syarat-syarat sesuai Pasal 5 UU No. 1/1974.
Pertama adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Lalu adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI