Wajib Tahu, Ini Aturan Seragam Dinas PNS dan PPPK Sesuai Permendagri

Kamis 12-09-2024,09:06 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Budi Santoso

BACA JUGA:2 Remaja Lubuk Linggau dan Mura Miliki 312 Butir Ekstasi

a. Pakaian Dinas Harian khaki

b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih

c. Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

Pasal 5

BACA JUGA:Mantan Kades Karang Anyar Musi Rawas Utara Resmi Ditahan, Korbannya Tewas Ditikam

1) Pakaian Dinas Harian khaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

a. Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan panjang atau kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

b. Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional.

2)  Pakaian Dinas Harian khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada hari senin dan selasa.

BACA JUGA:CPNS Kemenag 2024 Masih Buka Diperpanjang Lebih Lama, Catat Ini Jadwal Lengkapnya!

3) Penggunaan Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan pendek bagi ASN pria pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional baju dimasukkan ke dalam celana.

4) Jenis dan model serta spesifikasi Pakaian Dinas Harian khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

1) Pakaian Dinas Harian kemeja putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:

BACA JUGA:HUT ke-69 Lalu Lintas, Ini yang Dilakukan Polres Musi Rawas Utara

Kategori :